Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pemungut pajak digital luar negeri.
Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak usaha Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara," jelas Pasal 3 Ayat (2) Perpres yang ditandatangani Prabowo 5 Juni lalu.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, Jalin adalah perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang didirikan pada 2016. Inisiator pendirinya adalah Kementerian BUMN, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sejak 2019, kepemilikan saham mayoritas Jalin beralih kepada PT Danareksa (Persero) yang sekarang berubah menjadi Holding Danareksa.
Ada setidaknya 4 urgensi pemungutan pajak digital dari transaksi luar negeri ini. Penjelasannya dirinci dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2025.
Pertama, untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi digital luar negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Kedua, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, termasuk terhadap transaksi digital luar negeri.
Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan transaksi digital luar negeri.
Sedangkan urgensi yang keempat adalah meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Meski diteken sejak 5 Juni 2025, tidak otomatis berlaku pemungutan dari transaksi luar negeri.
"Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)," jelas Pasal 8 Ayat (1).
"Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN," sambung Pasal 8 Ayat (2).
PT Jalin Pembayaran Nusantara diperbolehkan menunjuk mitranya secara langsung, tapi dengan 2 kriteria.
Pertama, calon mitra merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing.
Kedua, memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.
(skt/agt)