Jakarta, CNN Indonesia --
Denmark berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan mental dan masa kecil anak-anak yang dinilai semakin terganggu akibat gawai dan platform digital.
Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menyampaikan rencana ini dalam pidato pembukaan sidang parlemen pada Selasa (8/10). Ia menyebut media sosial sebagai ancaman serius bagi tumbuh kembang anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telepon genggam dan media sosial mencuri masa kecil anak-anak kita," kata Frederiksen, melansir CNN, Selasa (8/10).
Ia menambahkan, dalam proposal undang-undang baru tersebut, anak-anak baru dapat menggunakan media sosial mulai usia 13 tahun, tetapi tetap harus mendapat persetujuan orang tua hingga usia 15 tahun.
"Kita pernah berkata ya pada ponsel dalam kehidupan anak-anak kita, agar mereka bisa menelepon ke rumah dan berkomunikasi dengan teman-temannya. Namun kenyataannya, kita telah melepaskan monster," lanjut dia.
Menurutnya, belum pernah sebelumnya begitu banyak anak dan remaja mengalami kecemasan dan depresi seperti saat ini. Ia juga menyoroti gangguan konsentrasi, kesulitan membaca, hingga paparan konten yang tidak pantas sebagai dampak negatif dari dunia digital.
Frederiksen bahkan mengungkap sebuah statistik yang mengungkap bahwa 60 persen anak laki-laki usia 11 hingga 19 tahun di Denmark tidak bertemu satu pun teman secara langsung dalam waktu seminggu.
"Menurut Anda, apakah angkanya akan setinggi itu jika bukan karena ponsel pintar?" tanyanya.
Rencana pelarangan ini menyusul keputusan parlemen Denmark pada akhir September lalu yang melarang penggunaan ponsel di sekolah dasar dan program kegiatan setelah sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari rekomendasi komisi kesejahteraan anak yang dibentuk oleh Frederiksen pada 2023.
Denmark bukan satu-satunya negara yang bergerak membatasi akses media sosial untuk anak-anak. Australia telah lebih dulu mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Sementara itu, Norwegia juga tengah mempertimbangkan aturan serupa untuk anak di bawah usia 15 tahun.
Langkah Denmark juga mirip dengan kebijakan Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Namun begitu, bedanya PP Tunas tidak melarang anak-anak mengakses internet. Regulasi ini lebih mengatur klasifikasi usia pengguna media sosial.
Misalnya, anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua. Kemudian, usia 13-15 tahun pun masih memerlukan persetujuan orang tua untuk platform serupa.
Baru pada usia 16-18 tahun anak diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, tetap dengan izin orang tua. Akses tanpa batas baru bisa dilakukan setelah usia 18 tahun.
(dmi/dmi)