Pekanbaru -
Setelah Tim Raga, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini meluncurkan Tim Raga Plus. Tim Raga Plus akan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan.
"Hari ini kita akan menyampaikan kepada publik bahwa pada tanggal 14 Mei, tepat sebulan yang lalu, kita sudah meresmikan Tim Raga Plus. Mereka sudah melakukan patroli untuk mencegah kejahatan," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Sedikit berbeda dengan Tim Raga, Tim Raga Plus ini dibekali dengan kemampuan jungle survival. Mereka akan berpatroli mendampingi Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) yang sudah dibentuk sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim ini memiliki kemampuan seperti jungle survival dan pelatihan pertempuran di hutan, meskipun tugas sehari-hari mereka adalah tugas rutin Brimob. Namun, mereka memiliki tugas tambahan khusus untuk Satgas yang disebutkan sebelumnya, yaitu masuk ke hutan bersama Sabhara dan lalu lintas," jelas Herry Heryawan.
Tim Raga Plus ini diharapkan dapat memperkuat Satgas PPH dalam penindakan terhadap para pelaku kejahatan perusakan hutan dan lingkungan yang masih menjadi ancaman di Bumi Lancang Kuning.
Mereka nantinya akan melaksanakan patroli sebagai upaya preventif, hingga penindakan hukum terhadap mereka yang kedapatan melakukan perusakan ataupun pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Total ada 374 personel Tim Raga yang dibentuk hingga ke tingkat Polres.
Kapolda Riau meluncurkan Tim Raga Plus untuk memindak kejahatan lingkungan. (Foto: dok. Polda Riau)
Untuk memperkuat penanganan lingkungan hidup, Polda Riau telah membentuk Satgas. Satgas ini telah bergerak dan beroperasi secara senyap selama hampir satu bulan, melakukan pemetaan dan asesmen terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan.
Satgas bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan TNI untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum ini adalah bagian dari Satgas Penanggulangan Pembalakan Hutan yang berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait.
Guna mengungkap suatu perkara, ada penindakan dan penyidikan yang didukung oleh data intelijen di awal. Penindakan merupakan upaya penegakan hukum secara pro justicia yang diatur oleh KUHAP, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku.
"Kemudian, diluncurkan lah tim Raga Plus yang kehadirannya ini nanti akan melakukan patroli dan sosialisasi pencegahan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," pungkasnya.
Tonton juga Video: Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 46,3 M
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini