Pesta Seks 'Siwalan Party' Surabaya: Digelar 8 Kali, 34 Jadi Tersangka

3 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya membongkar kelompok pesta seks bertajuk 'Siwalan Party' di hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya. 34 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan pesta seks yang melibatkan puluhan pria itu telah berlangsung delapan kali. Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan, ada yang baru melakukan pertama kali, ada yang sudah melakukan ikut kegiatan beberapa kali sampai dengan delapan kali," kata Edy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

Sumber di internal kepolisian mengungkapkan nama 'Siwalan Party' merupakan judul yang diberikan penyelenggara karena terinspirasi dari Buah Siwalan atau Buah Lontar.

Lebih lanjut, polisi mencatat, dari delapan kali pelaksanaan pesta seks gay itu, tujuh di antaranya dilakukan hotel yang sama di kawasan Ngagel, dan satu kali di sebuah hotel kawasan pusat Surabaya.

[Gambas:Video CNN]

"Event ini dilaksanakan delapan kali ya. Tujuh kali di hotel yang sama, satu kali di hotel yang berbeda," ujarnya.

Kegiatan itu diinisiasi seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang berperan sebagai admin utama sekaligus pengatur acara. Dia dibantu tujuh admin lainnya.

RK juga bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers atau obat perangsang.

Polisi memastikan pesta itu tidak melibatkan transaksi. Semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang pertama kegiatan party seks ini gratis. Jadi tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Karena sudah ada pendananya tadi. Motifnya adalah untuk sensasi dan kesenangan," ucapnya.

Beberapa peserta diketahui berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan luar kota. Dari hasil pemeriksaan, di antara mereka ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, dan mahasiswa.

Atas perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.

Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain proses hukum, Edy mengatakan polisi juga menggandeng psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis para tersangka.

"Bukan hanya tugas kami untuk melakukan penindakan namun demikian kita juga pengin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya," tuturnya.

(frd/chri)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial