CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 16:31 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --
Perjalanan Mbah Tarman (74) menikahi mempelai perempuan bernama Shela Arika berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur, berujung laporan polisi.
Pernikahan Mbah Tarman dan Shela menghebohkan media sosial karena disebut mempelai pria memberikan mahar berupa cek Rp3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan polisi menerima aduan kasus dugaan penipuan terkait mahar Rp3 miliar dari Mbah Tarman. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengaku telah menerima aduan tersebut.
"Benar, sudah ada laporan (aduan) terkait dengan cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar itu," kata Ayub saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Ayub tak mengungkap identitas pihak pelapor. Ia hanya memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita yang menjadi mempelai Mbah Tarman.
"Pelapor, masyarakat biasa. Tidak ada hubungan keluarga dengan [mempelai] wanita tersebut," ujarnya.
Ayub berkata polisi tidak bisa menolak laporan dari masyarakat. Ia pun memastikan proses hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tetap akan berjalan dengan aturan yang berlaku. Kami juga akan tetap meminta keterangan ahli terkait dengan hal ini. Jadi, meski nanti laporan dapat atau tidak dapat diterima, semua ada SOP sendiri," tegasnya.
Persoalan cek Mbah Tarman senilai Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan, disorot keasliannya. Belakangan muncul polemik soal bisa atau tidaknya cek itu dicairkan menjadi uang tunai.
Ayub mengatakan kepolisian sempat beberapa kali menanyakan ke pihak perempuan soal cek tersebut, apakah sudah dapat dicairkan ke bank atau belum.
"Kemarin kami melalui Polsek Bandar juga sudah kembali mendatangi dan menanyakan terkait cek tersebut, jawabannya, katanya Senin atau Selasa ini [dicairkan]. Tapi saat di telepon langsung si Shela [mempelai perempuan], katanya itu ranah privasi. Jadi ya kami tidak bisa apa-apa," ucapnya.
(frd/wis)