Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyebut pengelola judi online jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang mampu meraup untung hingga Rp20 Miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keuntungan itu didapat selama beroperasi kurang lebih 10 bulan.
"Keuntungan yang didapat pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp15-20 Miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Minggu (20/7).
Djuhandhani menyebut dalam menjalankan aksinya pengelola server dibantu oleh para operator yang digaji jutaan rupiah tiap bulannya.
"Pengelola server marketing judi online dibantu oleh operator-operator yang digaji Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan," ucap dia.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang pada Jumat (13/6).
Ketiga lokasi yang digeledah berlokasi di perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat; dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat; serta perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.
"Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja. Di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung 899," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).
Dalam penggerebekan itu penyidik juga menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
(dis/isn)