CNN Indonesia
Rabu, 24 Sep 2025 22:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah, Elfano Eneilmy buka suara merespons upaya jemput paksa yang dilakukan KPK pada Rabu (24/9) malam.
Elfano mengatakan jemput paksa ataupun penangkapan terhadap kliennya tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Tim penasihat hukum menghormati tindakan dimaksud.
"Upaya paksa penjemputan ini secara hukum adalah murni hak dari KPK setelah terpenuhinya syarat tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 2 kali," ujar Elfano saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (24/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tim penasihat hukum belum bisa langsung memberikan pendampingan hukum karena terbentur jarak.
"Pendampingan mungkin baru bisa dilakukan esok karena tim kuasa hukum sedang berada di luar kota," ucap Elfano.
KPK menangkap Menas Erwin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Menas Erwin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hanya saja, konstruksi kasusnya belum diberikan penjelasan detail oleh KPK.
Nama Menas Erwin sebelumnya sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan. Hanya saja, dia di sana disebut sebagai pihak pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen- disebut Hasbi dengan istilah 'SIO'- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
(rhs/sfr)