Pemprov Jateng Beri Insentif Pajak Kendaraan khusus Pelaku Usaha

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 25 Sep 2025 09:20 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi perusahaan dan pelaku usaha. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi perusahaan dan pelaku usaha. CNN Indonesia /Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi perusahaan dan pelaku usaha. Langkah ini sebagai upaya untuk mendongkrak perekonomian wilayah tersebut.

"Provinsi Jateng telah memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan dan pelakuusaha. Jadi hanya Pemerintah Jawa Tengah yang memberikan insentif pajak terkait hal itu," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu (25/9) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang menanamkan modal di Jateng.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23/2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 Dan Sebelum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran insentif yang diberikan beragam, di antaranya penurunan tarif pajak kendaraan angkutan barang menjadi efektif 72 persen, tarif kendaraan angkutan orang dari 50 persen menjadi 36 persen

Serta, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Jateng.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial