Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah resmi membatasi konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing (valas) ke rupiah maksimal 50 persen mulai 1 Juni 2026.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan itu diterapkan bersamaan dengan kewajiban baru bagi eksportir SDA untuk merepatriasi seluruh DHE ke dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Purbaya menjelaskan pemerintah juga mengatur penggunaan dana hasil ekspor tersebut agar retensi devisa di dalam negeri dapat terjaga.
Karena itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen dari total dana yang ditempatkan.
"Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor," ujarnya.
Selain mengatur konversi valuta asing, beleid baru itu juga mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.
Menurut Purbaya, seluruh penempatan DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah menilai optimalisasi penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat memperkuat likuiditas valuta asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama di sektor pertambangan yang memiliki keterikatan dengan negara yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir yang masuk kategori pengecualian diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan dana valas minimal 30 persen selama tiga bulan dan melakukan penukaran valuta asing melalui bank selain bank BUMN.
Selain kewajiban baru tersebut, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan untuk mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana," kata Purbaya.
Ia menjelaskan tarif tersebut lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 20 persen.
Pemerintah berharap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan jumlah devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
(lau/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
3





























