Jakarta -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Tito menyebut unsur pemerintah akan berkoordinasi usai melakukan rapat konsultasi dengan DPR RI.
"Kita masih mengkaji, kita mengkaji, nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu. Dengan Kementerian Setneg ya, kemudian Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Polkam," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Tito menyebut putusan MK berkaitan dengan masalah kepemiluan. Ia menyebut sedang menganalisis apakah putusan itu sesuai dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang apa namanya itu putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya," ujarnya.
Tito menyebut pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Ia menilai putusan itu memang harus dikaji dengan matang.
"Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan. Nanti juga akan, selain pemerintah, baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan unsur pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pileg nasional dan daerah dipisah. Rapat konsultasi mengundang sejumlah menteri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dilihat dalam unggahan Instagram Dasco, rapat konsultasi terselenggara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Dasco turut didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Adies Kadir.
"Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu," ujar Dasco.
Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Tampak Ketua KPU Mochammad Afifuddin turut berkumpul membahas putusan MK tersebut.
"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi menyebutkan DPR akan menelaah putusan MK tersebut. Rifqi menilai putusan dari MK ini kontradiktif.
"Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu juga kalau kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 melalui Putusan Nomor 55 tahun 2019, itu dalam pertimbangan hukumnya bukan dalam amar putusannya memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih 1 dari 6 model keserentakan pemilu," ujar Rifqinizamy.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini