Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memanggil Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk membahas bangunan pondok pesantren (Ponpes) yang belum memenuhi standard.
Pertemuan digelar di kediaman Cak Imin, kawasan kompleks menteri Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10) siang.
Menag Nasaruddin mengatakan pihaknya akan mulai melakukan pendataan terhadap beberapa pesantren yang dinilai belum memenuhi standar. Selanjutnya, pemerintah akan memanggil para pimpinan atau pengasuh pesantren tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pencatatan dilakukan imbas kasus ambruknya gedung pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, sepekan sebelumnya.
"Pendataan dulu, baru sudah ada pendataan, baru kita panggil pimpinan-pimpinan pondok. Saya mulai nanti sekarang sudah mau jalan, Kalimantan, ke Sulawesi, saya sendiri yang turun tangan insya Allah," kata Nasaruddin usai pertemuan.
Sementara itu, Cak Imin menyebut insiden ponpes Al Khoziny telah menjadi evaluasi bagi pemerintah. Dia mengaku tak ingin pendirian pesantren dilakukan tanpa izin.
"Tidak boleh ada bangun sendiri tanpa izin, nanti standardnya tak terukur," kata Cak Imin.
Pemerintah, kata dia, ke depan akan mulai melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi pesantren. Langkah itu dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Wajib. Kita akan terus. Pemda terutama nanti akan kita lakukan," katanya.
Hingga hari kesembilan pencarian, Basarnas merilis total ada 67 korban meninggal dunia yang berhasil ditemukan, termasuk delapan bagian tubuh (body part), dalam insiden ponpes Al Khoziny.
Dengan demikian total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat, 67 meninggal dunia termasuk delapan di antaranya potongan tubuh.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan hanya 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum penerbitan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dody menuturkan seharusnya seluruh ponpes sudah mengantongi PBG. Hal ini guna mencegah peristiwa seperti ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/) terjadi.
"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," ujar Dody, di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10)
(thr/dal)