Mau Ganti Nama Pemilik Meteran Listrik? Cek Cara, Syarat, dan Biayanya

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Mau ganti nama pemilik meteran listrik? Cek cara, syarat, dan biayanya agar proses berjalan lancar tanpa kendala. Mengganti nama ID pelanggan di meteran listrik penting dilakukan terutama setelah membeli rumah baru.

Meski nama di meteran listrik berbeda dengan yang tertera di sertifikat tanah tidak berpengaruh langsung terhadap pemakaian, memiliki data yang seragam bisa memberikan rasa aman secara legalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama pemilik meteran listrik sering kali masih tercatat atas nama pengembang atau pemilik lama.

Dengan melakukan perubahan, identitas kepemilikan rumah akan lebih jelas dan sesuai dengan dokumen sah, seperti sertifikat tanah. Hal ini juga mengurangi potensi masalah administrasi di kemudian hari.


Syarat ganti nama pemilik meteran listrik

Untuk melakukan penggantian nama, beberapa dokumen penting perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • Nomor ID pelanggan listrik PLN.
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat tanah rumah.
  • Bukti pelunasan tagihan listrik berjalan (untuk pengguna pascabayar).

Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi pihak PLN sebelum perubahan nama disetujui.


Cara mengajukan balik nama pemilik meteran listrik

Ada dua cara utama yang bisa ditempuh untuk mengganti nama pemilik meteran listrik, sebagai berikut.

  1. Datang langsung ke kantor PLN terdekat. Bawa semua dokumen persyaratan, lalu petugas akan melakukan verifikasi data.
  2. Lewat aplikasi PLN Mobile. Pengajuan dapat dilakukan melalui fitur live chat, kemudian proses akan dilanjutkan melalui konfirmasi WhatsApp dari pihak PLN. Meski begitu, dokumen fisik tetap harus diserahkan ke kantor PLN untuk finalisasi.


Biaya ganti nama listrik

Biaya yang perlu disiapkan relatif terjangkau. Umumnya mencakup:

  • Biaya administrasi balik nama sekitar Rp5.000.
  • Biaya meterai Rp10.000 untuk surat pernyataan.
  • Biaya pembelian token listrik setelah balik nama (jumlah nominal sesuai kebutuhan pengguna).

Dengan biaya yang tidak besar, kepastian legalitas atas kepemilikan listrik bisa lebih jelas.

Banyak yang khawatir token listrik yang masih tersisa akan hilang setelah proses balik nama. Faktanya, ID pelanggan tidak berubah sehingga sisa token tetap aman. Yang berubah hanya nama pemilik pada sistem PLN.

Demikian cara ganti nama pemilik meteran listrik, syarat, dan biayanya yang harus disiapkan sejak awal agar tidak ada masalah administrasi di kemudian hari.

(hdr/fef)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial