Washington DC -
Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing ditangguhkan sementara oleh seorang hakim distrik AS, menyusul gugatan hukum yang diajukan universitas bergengsi tersebut. Gedung Putih memberikan reaksi keras terhadap perintah hakim AS tersebut.
Harvard dalam gugatannya menyebut langkah pemerintahan Trump mencabut hak universitas itu untuk menerima mahasiswa asing sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya. Gugatan diajukan terhadap pengadilan federal Boston, Massachusetts, pada Jumat (23/5).
Setelah gugatan hukum diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan putusan awal yang memerintahkan penangguhan sementara kebijakan Trump itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Burroughs memerintahkan agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat" -- dalam hal ini Harvard. SEVP menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di AS.
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
Menanggapi perintah hakim AS tersebut, seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (24/5/2025), juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson menyebut hakim Burroughs tidak memiliki hak untuk menghentikan kebijakan pemerintahan Trump.
"Hakim yang tidak dipilih, tidak memiliki hak untuk menghentikan pemerintahan Trump dalam menjalankan kendali yang sah atas kebijakan imigrasi dan kebijakan keamanan nasional," tegas Jackson dalam pernyataannya.
Pemerintahan Trump dapat mengajukan banding atas putusan hakim Burroughs tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Wakil kepala staf Gedung Putih, Stephen Miller, dalam tanggapan terpisah menyebut hakim Burroughs sebagai "hakim komunis".
Dia mengatakan bahwa dengan mengabulkan penangguhan sementara, "seorang hakim komunis telah menciptakan hak konstitusional untuk warga negara asing... untuk diterima di universitas-universitas Amerika yang didanai oleh pajak warga Amerika".
Hakim Burroughs merupakan seorang hakim distrik AS yang bertugas di Pengadilan Distrik AS untuk Massachusetts. Dia ditunjuk menjadi hakim distrik AS sejak tahun 2015 lalu oleh mantan Presiden Barack Obama pada era pemerintahannya.
Putusan yang dijatuhkan hakim Burroughs ini sedikit memberikan keringanan kepada ribuan mahasiswa asing Harvard yang dipaksa pindah universitas berdasarkan kebijakan pemerintahan Trump, atau terancam kehilangan status hukum mereka.
Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran 2024-2025. Angka itu setara dengan 27 persen dari total pendaftaran untuk tahun ajaran tersebut.
Larangan menerima mahasiswa asing ini diberlakukan Trump karena dia marah pada Harvard yang menolak pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan di tengah tuduhan soal universitas bergengsi itu menjadi sarang anti-Semitisme dan ideologi liberal "woke".
Pemerintahan Trump mengancam akan meninjau kembali pendanaan pemerintah untuk Harvard sebesar US$ 9 miliar, sebelum membekukan hibah sebesar US$ 2,2 miliar pada tahap pertama. Pemerintahan Trump juga mendeportasi seorang peneliti Sekolah Kedokteran Harvard.
"Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balas dendam yang jelas terhadap langkah Harvard menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan para mahasiswanya," tegas Harvard dalam gugatan hukumnya.
Gugatan Harvard itu meminta hakim AS untuk "menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional."
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini