Kepsek Ditangkap Buntut Cabuli Siswi di Tangerang

9 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 02 Jul 2025 22:16 WIB

Polisi menangkap SHL, kepala sekolah di Tangerang, atas pencabulan siswi 15 tahun. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Ilustrasi. Polisi menangkap SHL, kepala sekolah di Tangerang, atas pencabulan siswi 15 tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap pria berinisial SHL (35) selaku kepala sekolah sekaligus pembina OSIS di sebuah pondok pesantren di Legok, Tangerang, Banten, buntut melakukan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 15 tahun.

"Tersangka merupakan kepala sekolah SMP di tempat pesantren korban bersekolah SMA, dan juga tersangka yang merupakan Pembina OSIS SMA," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, Rabu (2/7).

Dari pemeriksaan polisi diketahui aksi pencabulan ini bermula pada Februari 2025 saat SHL meminta korban untuk menjadi ketua OSIS di sekolahnya. Namun, korban menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, tersangka kembali mendatangi korban dengan maksud memberikan motivasi agar korban mau menjadi ketua OSIS.

Dalam kesempatan itu, sempat mengancam akan mengeluarkan korban dari grup Tahfidz jika korban kembalo menolak menjadi ketua OSIS.

"Kemudian saat hubungan tersangka dan korban menjadi dekat, tersangka kemudian meminta bertemu di salah satu tempat yang sepi di pesantren tersebut. Kemudian tersangka melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap korban," tutur Victor.

Victor mengungkapkan tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak sembilan kali kepada korban. Tersangka diketahui juga melakukan kekerasan saat melakukan perbuatan tak senonoh itu.

"Dan juga tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada siapapun," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial