Kejagung Ekstradisi WN Rusia Usai Disetujui Prabowo

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 14:21 WIB

Kejaksaan Agung mengekstradisi WN Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, setelah persetujuan Presiden Prabowo. Proses sesuai hukum internasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengekstradisi Warga Negara (WN) Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev kembali ke negara asalnya. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengekstradisi Warga Negara (WN) Rusia bernama Aleksandr Vladimirovich Zverev kembali ke negara asalnya.

Penyerahan Zverez ke Pemerintah Federasi Rusia ini dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan persetujuan terhadap permohonan ekstradisi tersebut. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7) hari ini.

"Presiden Prabowo telah menyetujui permintaan ekstradisi terhadap Aleksandr Vladimirovich Zverev. Selanjutnya, proses pemulangan dilakukan sesuai prosedur hukum internasional dan kerja sama antara otoritas penegak hukum kedua negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

Zverez diduga terlibat dalam sejumlah kasus kriminal. Harli menyebut aksi kriminal dilakukan Zveres di negara asalnya dan korbannya juga merupakan warga negara Rusia.

Zveres diketahui ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2022 lalu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2022. Penangkapan tersebut berdasarkan red notice yang dikeluarkan oleh Interpol dan koordinasi dengan pihak otoritas Rusia.

"Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum negara federasi Rusia. Pelakunya juga adalah warga negara Rusia sehingga dalam hal ini Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan," ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan proses ekstradisi ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November 2024.

Kemudian, pada 2 Juni 2025, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2025 yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari pemerintah Rusia.

"Jadi penyerahan ekstradisi ini sudah melalui mekanisme dan proses yang berlaku di kita dan semua tahapan itu sudah dilalui," ucap Harli.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial