Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 1,3 triliun terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Tumpukan uang itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung, Rabu (2/7/2025). Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening.
Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebut uang itu disita dari 6 terdakwa korporasi yang terdiri dari dua grup yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Diketahui ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara itu. Kini baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sehingga total uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527. Seluruhnya kini telah dilakukan penyitaan oleh Kejagung.
Diketahui sebelumnya Kejagung, juga telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11,8 triliun terkait dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang itu disita dari Wilmar Group selaku tersangka korporasi dalam perkara itu.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno menyebut berdasarkan penghitungan hasil audit BPKP ahli dari UGM disebutkan tiga bentuk kerugian negara. Mulai dari kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara. Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.
"PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," rincinya.