CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2026 07:01 WIB
Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).
Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Pekerja pada kelima sektor itu akan menerima insentif atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto itu mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Kendati demikian, pemerintah mensyaratkan pekerja penerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, karyawan terkait juga bukan penerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai Pasal 5 PMK 105/2025, insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja saat pembayaran gaji pekerja.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.
Pelaporan pemanfaatan insentif PPh ditanggung pemerintah itu dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
(sfr)

14 hours ago
3





























