Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tak akan dilakukan secara diam-diam.
Puan mengatakan RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap komunikasi antar partai. Namun, kata Puan, komunikasi tak selalu harus dilakukan secara formal, melainkan juga bisa informal.
"Komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup, namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal," ujar Puan di kompleks parlemen, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pada prinsipnya RUU Pemilu harus bisa menghasilkan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
"Semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak ingin buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," katanya.
10 isu perubahan RUU Pemilu
Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.
Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.
"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2

























