Jasad WN Australia Tanpa Jantung: Keluarga Protes, RS Bali Buka Suara

2 hours ago 1

Denpasar, CNN Indonesia --

Keluarga warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat atau Byron Haddow mengungkap kejanggalan dalam pemulangan jasad korban yang dipulangkan tanpa organ jantung dari Bali.

Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, mengatakan jenazah WN Australia tanpa jantung itu baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke negara asalnya hampir empat minggu setelah kematian.

Pihak rumah sakit di Bali, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah pun buka suara menanggapi keluarga korban tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jantung korban diduga tertinggal saat proses autopsi.

Ratna mengatakan korban awalnya ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Badung, Bali pada 26 Mei 2025.

Kemudian menjelang pemakaman di negara asalnya, pihak keluarga terkejut saat mendapat informasi bahwa jantung korban tidak disertakan bersama jasadnya.

"Klien kami baru mengetahui organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait," kata Ratna dalam konferensi pers di Badung, Bali, Rabu (24/9) seperti dikutip dari Antara.

Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, kata Ratna, RSUP Ngoerah Denpasar justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi. Bahkan, sambungnya, klien diminta menanggung biaya tambahan sebesar AUD700 untuk proses repatriasi organ tubuh tersebut.

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke lokasi keluarga korban di Queensland, Australia, pada 11 Agustus 2025, atau lebih dari dua bulan setelah kematian.

Penjelasan rumah sakit

Terpisah, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof dr IGNG Ngoerah, Denpasar, pun buka suara soal organ jantung korban tersebut

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah, dr I Made Darmajaya mengatakan autopsi korban dilakukan pada 4 Juni 2025 yakni autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara. Dia mengatakan teknis autopsi itu sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Secara teknis, autopsi dilakukan sesuai dengan SOP dan sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh dan atau sampel organ atau jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi," kata Darmajaya, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu.

"Organ atau sampel organ dan sampel jaringan atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum," imbuhnya.

Ia menerangkan, pada kasus tertentu jantung perlu diambil secara utuh, karena menentukan tempat di mana kelainan pada organ vital tersebut tidaklah mudah. Selain itu, sambungnya, untuk mengeraskan atau fiksasi jaringan utuh jelas memerlukan waktu jauh lebih panjang daripada sampel organ.

"Proses ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis. Proses tersebut harus diakui, membutuhkan waktu yang tidak pendek, yaitu sekitar 1 bulan," ujar Darmajaya.

"Akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemeriksaan forensik, sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi ataupun visum et repertum," jelasnya.

Darmajaya menerangkan setelah hasil pemeriksaan selesai, jantung Byron James Dumschat sudah dikembalikan ke Australia atau ke keluarganya. Pengembalian itu terpisah dengan tubuh korban yang sudah diterbangkan ke Australia lebih dulu.

"Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James Dumschat sudah dikembalikan. Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia," ujarnya.

"Hal ini, disebabkan karena waktu lebih panjang yang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk pemeriksaan patologi anatomi. Bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan autopsi Byron James Dumsch," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah Australia meminta penjelasan dari pemerintah Indonesia terkait kasus pemulangan jenazah warga negaranya.

Jenazah warga negara Australia asal Queensland, Byron Haddow, dipulangkan dari Bali tanpa organ jantung.

Juru bicara Kementerian Australia pada Selasa (23/9) menyatakan tengah memberikan bantuan kekonsuleran kepada pihak keluarga Haddow. Meski demikian Kemlu Australia enggan memberikan pernyataan lebih jauh karena pertimbangan privasi keluarga.

"Mereka (Kemlu Australia) menghubungi kami dan bertanya apakah kami mengetahui bahwa jantungnya (jenazah Haddow) ditahan di Bali," kata ibu Haddow, Chantal Haddow, kepada AFP.

"Saya pikir ada sesuatu yang tidak beres. Saya pikir ada sesuatu terjadi padanya sebelum ia berada di kolam renang," tambahnya.

(antara/kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial