Jakarta -
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyesal memakai jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Meirizka kecewa karena Lisa menyeretnya dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Meirizka Widjaja saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Meirizka menyebut Lisa jahat.
"Apakah saudara terdakwa punya salah sama Lisa Rachmat sehingga Lisa Rachmat menarik-narik saudara dalam perkara ini?" tanya kuasa hukum Meirizka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama sekali tidak, justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini," jawab Meirizka sambil menangis.
Meirizka menyampaikan kekecewaannya terhadap Lisa sambil menangis. Dia menyesal memakai jasa Lisa sebagai pengacara Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.
"Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," ujar Meirizka.
Dalam sidang ini, Meirizka mengatakan Ronald tidak tahu jika akan bebas dalam kasus Dini Sera. Menurutnya, Ronald juga tidak terpikir akan divonis bebas.
"Setelah putusan bebas tadi, sempat ketemu dengan Ronald ya. Apakah Ronald pernah menyampaikan ke saudara bahwa kenapa dia bisa bebas? Apakah karena dia berterima kasih kepada saudara, misalkan, terima kasih sudah dibantu sehingga bebas, atau bagaimana? Apa yang disampaikan Ronald saat itu?" tanya kuasa hukum Meirizka.
"Tidak, Ronald justru tidak tahu juga kalau dia akan dibebaskan," jawab Meirizka.
"Saudara pernah tanya ke Ronald? Kenapa kamu kok bisa bebas? Atau menurut apa yang disampaikan oleh Ronald?" tanya kuasa hukum Meirizka.
"Dia juga nggak berpikir dia akan bebas," jawab Meirizka.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberikan suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Tonton juga "Eks Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M" di sini:
Saksikan Live DetikSore:
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini