Harvard Melawan saat Trump Terus Menekan

5 hours ago 3
Jakarta -

Harvard University melawan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan melayangkan gugatan di pengadilan federal Massachusetts. Salah satu universitas terbaik dunia ini meradang karena kebijakan Trump yang melarang penerimaan mahasiswa asing alias non warga negara AS.

Dilansir AFP pada Sabtu (24/5/2025), Harvard menduga larangan penerimaan mahasiswa asing adalah balasan dari Trump karena pihaknya menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswa. Harvard mengatakan penolakan pihaknya terhadap kebijakan Trump merupakan hak amandemen pertama.

"Ini adalah tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan yang jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama dengan menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan 'ideologi' fakultas dan mahasiswa Harvard," tulis dokumen gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Trump melalui menuduh Harvard telah "mendorong kekerasan, anti-Semitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China". Maka isi gugatan Harvard yakni meminta hakim AS untuk "menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional".

Lalu apa bagaimana hasil gugatan tersebut?

Hakim Tangguhkan Larangan Trump

 U.S. President Donald Trump departs the White House on May 12, 2025, in Washington, DC. President Trump is traveling to Saudi Arabia, the first stop on his four-day trip to the Middle East, the first diplomatic international trip of his second term.   Andrew Harnik/Getty Images/AFP (Photo by Andrew Harnik / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP) Donald Trump (Foto: Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK)

Hakim Distrik AS Allison Burroughs memerintahkan penangguhan sementara terhadap larangan HarvardUniversity menerima mahasiswa asing. DilansirAFPdanReuters, perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Di sisi lain, perintah hakim Burroughs ini sedikit memberikan keringanan kepada ribuan mahasiswa asing Harvard yang dipaksa pindah universitas, atau terancam kehilangan status hukum mereka.

Gedung Putih memberikan reaksi keras terhadap perintah hakim AS tersebut. Jurubicara Gedung Putih Abigail Jackson menyebut hakim Burroughs tidak memiliki hak untuk menghentikan kebijakan pemerintahan Trump.

"Hakim yang tidak dipilih, tidak memiliki hak untuk menghentikan pemerintahan Trump dalam menjalankan kendali yang sah atas kebijakan imigrasi dan kebijakan keamanan nasional," tegas Jackson dalam pernyataannya.

Hakim Burroughs Disebut Hakim Komunis

Pemerintahan Trump memberi sinyal akan mengajukan banding atas putusan hakim Burroughs tersebut. Kemudian Wakil kepala staf Gedung Putih, Stephen Miller, dalam tanggapan terpisah menyebut hakim Burroughs sebagai 'hakim komunis'.

Dia mengatakan bahwa dengan mengabulkan penangguhan sementara, seorang hakim komunis telah menciptakan hak konstitusional untuk warga negara asing untuk diterima di universitas-universitas Amerika yang didanai oleh pajak warga Amerika.

Hakim Burroughs merupakan seorang hakim distrik AS yang bertugas di Pengadilan Distrik AS untuk Massachusetts. Dia ditunjuk menjadi hakim distrik AS sejak tahun 2015 lalu oleh mantan Presiden Barack Obama pada era pemerintahannya.

Diketahui Harvard menerima hampir 6.800 mahasiswa asing untuk tahun ajaran saat ini. Angka itu setara dengan 27 persen dari total pendaftaran untuk tahun ajaran saat ini.

Oleh sebab itu langkah ini membuat masa depan ribuan mahasiswa asing menjadi tidak jelas, dan aliran pendapatan menguntungkan yang didapat dari penerimaan mahasiswa asing menjadi diragukan.

(aud/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial