Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Miliaran dari Pihak Ronald Tannur

5 hours ago 2

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Rudi menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura (SGD) dari pengacara Lisa Rachmat. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang sebelumnya menimbulkan sorotan publik luas.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Tak hanya itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi lain dalam bentuk uang tunai maupun valas, dengan nilai total setara lebih dari Rp 21,1 miliar berdasarkan kurs saat ini. Uang tersebut ditemukan oleh penyidik saat penggeledahan di kediaman Rudi, terdiri dari Rp 1,7 miliar dalam pecahan rupiah, serta mata uang asing berupa 388.600 dolar AS dan 1.099.626 dolar Singapura.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Seluruh dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi. Jaksa menyatakan uang tersebut tidak memiliki sumber yang sah dan berpotensi terkait dengan jabatan Rudi saat masih menjabat sebagai ketua pengadilan.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Menanggapi dakwaan itu, Rudi Suparmono menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan hukum. Dengan demikian, proses persidangan akan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti pada agenda sidang berikutnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sri Hartati, Iwan Irawan, dan Andi Saputra. Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret nama besar dalam institusi peradilan dan berkaitan langsung dengan kasus yang sebelumnya menimbulkan gejolak opini publik tentang penegakan hukum.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial