Egi Sudjana-Damai Lubis Kirim Surat Permohonan RJ Kasus Ijazah Jokowi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengirimkan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (18/1).

Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Jokowi pada Januari ini.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," katanya.

Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sedangkan, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma berada di klaster 2 yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025 lalu.

Untuk klaster 2 dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a junto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengunjungi Jokowi di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kedatangan Eggi dan Damai didampingi pengacara mereka, Elida Netti.

Jokowi berharap pertemuannya dengan Eggi dan Damai dapat menjadi pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang juga menjeratEggi dan Damai sebagai tersangka itu.

"Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," kataayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Pertemuan Egi dan damai dengan Jokowi belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian menganggap dua tokoh menemui Jokowi agar lolos dari jerat pidana. Sementara lainnya menilai Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberi peringatan.

Jokowi enggan menanggapi saat ditanya apakah Eggi dan Damai sempat meminta maaf dalam pertemuan tersebut.

"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan," kata dia.

Ia juga enggan menjawab saat ditanya soal kemungkinan Eggi dan Damai mengajukan permohonan penghentian perkara.

"Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau," kata Jokowi.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial