Efek Jera dan Melemahnya Militansi Memerangi Korupsi

14 hours ago 4

Jakarta -

Ketika para koruptor sudah berani menaikkan skala korupsi hingga ratusan triliun rupiah, militansi bersama memerangi korupsi tidak boleh melemah. Dari militansi itu, diharapkan akan lahir kesepakatan negara-bangsa untuk memberi efek jera paling maksimal yang akan membuat siapa saja takut untuk melakukan korupsi.

Ibarat gelombang laut yang tak berkesudahan, begitulah arus informasi tentang pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dalam rentang waktu pendek di periode Mei 2025. masyarakat disuguhi informasi tentang dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah pada kasus penyalahgunaan fasilitas kredit oleh pimpinan PT Sritex, dan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Padahal, masih segar dalam ingatan khalayak tentang pengungkapan dan persidangan kasus korupsi skala sangat besar, seperti kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada manajemen PT Timah Tbk dengan kerugian negara sampai Rp 300 triliun. Kasus ini terjadi pada periode 2015 hingga 2022. Setelah itu, terungkap kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina dengan kerugian negara sampai Rp 193,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun. Telah diperiksa 28 saksi terkait kasus yang terjadi pada periode 2019-2022.

Selain kasus lama seperti korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara sampai Rp 138 triliun, masih ada beberapa kasus besar lainnya dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah yang terungkap dalam tahun-tahun terakhir ini.

Pada aspek militansi memerangi korupsi, ada kecenderungan melemah. Beberapa kasus dugaan korupsi berskala besar sudah diungkap ke ruang publik, tetapi tidak direspons sebagaimana mestinya oleh institusi terkait. Misalnya, kasus penyelundupan barang atau bahan mentah yang digali dari sumber daya alam Indonesia (SDA).

Indikator lain tentang melemahnya militansi memerangi korupsi adalah praktik kompromi memberi keringanan hukuman hingga keberanian memberikan vonis bebas kepada terdakwa koruptor. Pada April 2025, Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena menerima suap sebesar Rp 60 miliar.

Para oknum hakim ini terlibat kasus mengatur vonis bebas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini terungkap dari barang bukti yang ditemukan dalam sebuah kasus di Pengadilan Negeri Surabaya. Inilah bukti oknum hakim pun bisa berperilaku koruptif.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua oknum hakim itu dinilai terbukti menerima suap untuk membebaskan seorang terdakwa kasus pembunuhan pada 2024.

Gambaran sekilas tentang maraknya korupsi skala besar di atas menjadi bukti bahwa para pelaku Tipikor semakin berani. Sudah ribuan contoh kasus terdakwa Tipikor dipermalukan dan menjalani sanksi hukuman penjara. Namun, semua contoh kasus itu tidak menumbuhkan efek jera. Para pelaku Tipikor terbaru tidak takut kalau hanya sekadar dipermalukan dan divonis hukuman penjara.

Maka, dalam konteks memerangi korupsi, sudah waktunya untuk mencari model lain yang mampu menumbuhkan efek jera. Tentang efek jera ini, sudah hampir dua dekade berbagai kalangan berdiskusi tentang efek jera untuk mereduksi nafsu para oknum melakukan tindak pidana korupsi. Sejauh ini, belum ada rumusan lain tentang efek jera, sehingga para terdakwa koruptor hanya dikenai sanksi hukuman penjara.

Namun, sudah terbukti bahwa sanksi hukuman penjara tidak membuat oknum takut untuk melakukan korupsi. Bahkan dalam satu dekade terakhir, korupsi makin marak dengan skala yang sudah memasuki puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Fakta dan kecenderungan itu menimbulkan amarah publik sehingga munculah tema diskusi tentang sanksi perampasan aset milik atau yang dikuasai para narapidana atau mantan narapidana Tipikor.

Lahirnya tema tentang perampasan aset milik atau yang dikuasai para narapidana atau mantan narapidana Tipikor itu menjadi isyarat bahwa militansi memerangi korupsi di kalangan masyarakat masih kuat. Militansi itu bisa dibaca dari tingginya arus desakan masyarakat kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang (UU). Akan sangat ideal dan produktif jika militansi masyarakat itu bertransmisi ke semua institusi terkait.

Namun, militansi merampas aset koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power). Sebagaimana diketahui bersama, ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah. Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas narapidana koruptor. Kecuali koruptor dan keluarganya, gagasan merampas aset koruptor itu pasti disepakati semua elemen masyarakat.

Jika gagasan ini hendak direalisasikan, tentu saja harus dilandasi undang-undang (UU) dan ketentuan hukum untuk mendukung pelaksanaannya. Pasti diperlukan mekanisme pengaturan agar pelaksanaan UU perampasan aset koruptor itu tidak menimbulkan masalah atau kejahatan baru. Misalnya, mungkin saja diperlukan institusi tertentu untuk melaksanakan ketentuan merampas aset hasil korupsi.

Sebagaimana diketahui, rancangan UU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2023. RUU ini belum dibahas. Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disahkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disahkan. Jauh lebih penting dari itu adalah potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP yang baru.

Korupsi berskala sangat besar layak diklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa. Itu sebabnya militansi memerangi korupsi tidak boleh melemah ketika skala korupsi sudah memasuki tahap yang sangat mengerikan. Sebab ekses atau kerugian yang ditimbulkannya pun sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan bersama. Korupsi merusak perekonomian, merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur/Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial