DPR Usul Penerima LPDP Bidang Kesehatan Ditugaskan di Daerah 3T

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI Anna Muawanah mengusulkan agar penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bidang kesehatan ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) setelah menyelesaikan studi.

Usulan itu disampaikan Anna untuk mendorong pemerataan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa, terutama di sektor kesehatan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan saat ini masih terjadi ketimpangan SDM yang cukup besar antardaerah, termasuk tenaga dokter di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya ketimpangan SDM antara Jawa dan luar Jawa, termasuk juga soal kesehatan. Rumah sakit mudah dibangun, tetapi tenaga dokternya itu sangat-sangat sulit," kata Anna dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan berbagai Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Ia menilai pembangunan infrastruktur kesehatan belum cukup jika tidak diiringi pemerataan tenaga medis di daerah. Banyak tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditempatkan di daerah akhirnya mengajukan pindah dengan berbagai alasan.

"Mereka mengajukan untuk pindah dengan berbagai alasan. Biasanya keluarga tugas ikut suami atau tugas ikut istri dan seterusnya," ujarnya.

Padahal, kata Anna, saat diangkat menjadi ASN mereka telah berkomitmen untuk bertugas minimal 10 tahun sebelum mengajukan perpindahan. Oleh karena itu, ia berharap skema LPDP ke depan juga bisa diarahkan untuk mendukung pemerataan SDM nasional.

"Bisakah ke depan misal ada semacam komitmen mereka siap ditempatkan berapa tahun di wilayah 3T? Harus itu pak," ujar Anna.

Anna juga meminta penerima LPDP yang ditugaskan ke daerah 3T dipantau secara berkala agar benar-benar menjalankan kewajiban penempatan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama LPDP Yon Arsal mengatakan skema serupa sebenarnya sudah diterapkan untuk penerima beasiswa dokter spesialis.

Menurut Yon, LPDP telah bekerja sama dengan rumah sakit daerah, khususnya di wilayah afirmasi yang masih kekurangan dokter spesialis.

"Terhadap dokter spesialis memang saat ini ada perjanjian kita dengan rumah sakit daerah karena ini dari daerah afirmasi dan daerah yang rumah sakitnya dokter spesialisnya kurang," kata Yon.

Ia menjelaskan penerima beasiswa tersebut nantinya wajib kembali ke daerah asal untuk bertugas setelah menuntaskan pendidikan.

"Jadi nanti mereka harus kembali ke daerah masing-masing," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial