Demul Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang

3 hours ago 3

Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.

Pembatasan ini dilakukan seiring pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.

Langkah ini ditujukan untuk menjaga kelancaran proyek, keamanan, serta keselamatan masyarakat di wilayah terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:

Produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

"Seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Dedi juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Dedi juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar membenarkan surat edaran tersebut. Adi mengungkap, Bupati Bogor pun mengetahui akan surat tersebut. Adapun surat itu berlaku saat surat tersebut dikeluarkan, yakni pada Surat tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 di Bandung sampai dengan 31 Desember 2025.

"Iya benar (surat edaran tersebut). (Sosialisasi) Bupati ya, Bupati untuk membantu mengimplementasikan di lokasi itu. Sudah disampaikan ke Bupati, Bupati langsung mengimplementasikannya," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial