Jakarta, CNN Indonesia --
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah daerah masih menggelar kebijakan penghapusan denda pajak keterlambatan hingga bebas bea balik nama.
Langkah ini dipahami sebagai bentuk bantuan pemerintah buat meringankan beban masyarakat saat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan memperoleh dana segar melalui pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih ada sembilan provinsi di Tanah Air yang menggelar program pemutihan pajak. Berikut daftarnya:
1. Banten - 31 Oktober 2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuan masih sama, yaitu kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
2. Yogyakarta - 31 Oktober 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
3. Lampung - 31 Oktober 2025
Program di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
4. Papua Barat - 20 Desember 2025
Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
5. Sulawesi Selatan - 31 Desember 2025
Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
6. Kalimantan Selatan - 31 Desember 2025
Ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
7. Kalimantan Utara - 31 Desember 2025
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
8. Aceh - 31 Desember 2025
Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
9. Sulawesi Tenggara - April 2026
Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
(ryh/fea)