Christiano Pengemudi BMW Berlutut Minta Maaf ke Ibu Argo Mahasiswa UGM

2 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas berlutut meminta maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9).

Christiano menjadi pesakitan setelah mobil BMW yang dikemudikannya menabrak Argo, mahasiswa FH UGM, hingga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Mei 2025 lalu.

Sidang hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ibunda Argo, Meiliana hadir sebagai salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada momen itu, Christiano beranjak dari kursi di sebelah tim penasehat hukumnya dan berlutut di hadapan Meiliana. Hakim Ketua Irma Wahyuningsih yang memimpin jalannya sidang lantas menanyakan kepada saksi terkait kesediaan memaafkan terdakwa.

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," jawab Meiliana.

Dalam kesaksiannya, Meiliana sambil beberapa kali menyeka air mata, menyampaikan secara kronologis dirinya ketika menerima kabar kecelakaan yang menimpa putranya. Dia juga bercerita bagaimana ia harus membesarkan kedua anaknya, termasuk Argo tanpa kehadiran sosok suami.

Meiliana juga mengungkap beberapa kali ia menolak upaya keluarga Christiano yang hendak bertemu untuk meminta maaf. Alasannya, ia masih belum bisa menahan emosi kesedihan kehilangan putranya.

Meiliana juga menyampaikan pihak keluarga Christiano pernah datang menyatakan permintaan maaf, akan tetapi ditemui perwakilan keluarga saksi.

Peristiwa dalam perkara ini sendiri terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano, seorang mahasiswa FEB UGM, melajukan mobil BMW miliknya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam.

Benturan keras terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo, melalui sebelah kanan hingga melebihi garis marka dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Lantaran jarak terlalu dekat, benturan dua kendaraan tak dapat dihindari.

Jaksa menyebut Argo terjatuh, sementara sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal.

"Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW [...] tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," papar jaksa.

Jaksa juga menyebut jika pada saat kejadian, terdakwa juga mengemudikan mobilnya dengan melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut yang hanya 40 km/jam. Tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano berdasarkan hasil cek laboratorium.

JPU mendakwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Pada dakwaan kesatu, perbuatan Christiano dianggap telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, sebagaimana dakwaan kedua.

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial