Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperluas kerja sama internasional di sektor industri halal.
Melalui Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Abd. Syakur, BPJPH menggelar pertemuan bilateral dengan Kamar Dagang Istanbul (Istanbul Ticaret Odası/ITO) di Hotel Grand Hyatt, Jumat (14/11).
Dalam kesempatan tersebut, Abd. Syakur menyampaikan paparan komprehensif mengenai regulasi halal Indonesia serta mekanisme sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa kerja sama bilateral ini membuka peluang besar bagi peningkatan penetrasi produk halal Indonesia ke pasar Turki dan memperkuat hubungan usaha kedua negara.
"Standarisasi halal menjadi jembatan penting untuk memperkuat kepercayaan antar pelaku usaha. Kami siap memberikan informasi mengenai mekanisme sertifikasi halal Indonesia agar pelaku industri Turki dapat memahami proses dan peluang kerja sama yang ada," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Abd. Syakur juga menjelaskan ketentuan dasar dalam UU 33/2014 Pasal 4, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Meski demikian, produk yang menggunakan bahan haram tetap dapat dipasarkan di Indonesia selama pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan.
Ia juga memaparkan dua skema pengajuan sertifikasi halal bagi produk luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia. Pertama, Sertifikasi di Indonesia, melalui pendaftaran ke BPJPH melalui platform SIHALAL. Kedua, Sertifikasi di negara asal, melalui Foreign Halal Certification Body (HCB) yang telah diakui BPJPH.
Selain itu, kata Abd. Syakur, saat ini BPJPH telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua lembaga halal luar negeri (LHLN) di Turki, yaitu; GIMDES (Ruang lingkup: makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, jasa penyembelihan), dan HAFSA (Ruang lingkup: makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi).
Kemudian, terdapat empat lembaga lainnya kini tengah dalam proses penjadwalan asesmen, yaitu; TSE Global (International Confirmity Assessment Services), KAS Uluslararası Sertifikasyon Gözetim Ve Teknik Kontrol Hizmetleri Limited Sirketi, BOSS Sertifikasyon A.S., dan World Halal Trust Certification and Consultancy LLC.
Kerja sama halal ini menjadi semakin relevan melihat kinerja perdagangan kedua negara yang terus meningkat. Pada tahun 2024, perdagangan bilateral Indonesia-Turki mencapai US$ 2,82 miliar, tumbuh 22,7%.
Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$ 2,04 miliar, didorong peningkatan impor Turki dari Indonesia yang naik 28,9%, sementara ekspor Turki ke Indonesia turun 6,1%.
Tren positif berlanjut pada Januari-Juni 2025, dengan total perdagangan mencapai US$ 1,39 miliar, naik 11,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Impor Turki dari Indonesia tumbuh 5,4% menjadi US$ 1,16 miliar, sementara ekspor Turki ke Indonesia melonjak 52,3% menjadi US$ 237,75 juta.
(inh)

4 hours ago
4






























