Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menekankan pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah mekanisme pengembalian investasi.
Sony menjelaskan ribuan SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia saat ini dibangun oleh mitra secara mandiri. Dengan demikian, BGN memberikan apresiasi berupa insentif flat tersebut untuk mengganti biaya lahan, bangunan, hingga peralatan masak yang seluruh modalnya dikeluarkan oleh mitra.
"Besar (angkanya). Kalau tiba-tiba dapat Rp 6 juta sehari senang nggak? Senang, apabila itu keuntungan. Masalahnya, siapa yang bilang itu keuntungan? Itu pengembalian investasi," ujar Sony dalam BGN Talks di akun Youtube BGN, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menambahkan rata-rata biaya pembangunan satu unit SPPG mencapai Rp2-3 miliar. Oleh karena itu, para mitra yang sudah membantu mempercepat program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru akan rugi karena tidak bisa balik modal apabila insentif yang diberikan terlalu rendah.
"Nah sekarang masyarakat sudah bangun, kemudian kita bayar, ya sudah lah, Rp 1 juta aja sehari. Terus, kalau dia modalnya 3 miliar, berapa tahun akan kembali? Jadi jangan melihat, 'waduh, ini satu dapur, 1 tahun Rp 1,8 miliar,' begitu," jelasnya.
Selain itu, Sony mengatakan mulai tahun ini BGN akan mengelompokkan SPPG sebagai bagian dari evaluasi kelayakan sarana dan prasarana, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini dilakukan karena banyak mitra yang membangun dapur dengan kualitas di bawah standar.
Kemudian, Sony memberikan peringatan keras bagi SPPG yang tidak mau meningkatkan kualitas sarana.
Apabila masih ada SPPG yang tak kunjung meningkatkan sarana dan prasarananya sesuai standar hingga Desember 2026 mendatang, maka akan diputuskan kontrak sebagai Dapur MBG.
"Nggak usah khawatir, tahun ini kita lakukan grading. Ada grade A, grade B, grade C, dan jangan salahkan, nanti akan juga diputus kontrak. Apabila sampai nanti akhir Desember 2026, sarana-prasarananya tidak lengkap," tegas Sony.
Meski begitu, menurutnya, pemutusan kontrak tidak akan memicu gugatan dari mitra karena dianggap sudah mendapatkan kembali modal investasinya selama masa kontrak berjalan.
"Apakah mitra akan menggugat? Saya kira nggak. Karena apa? Dia kan sudah dapat, investasinya sudah kembali. Lalu kenapa diputus? Ya karena tidak menyesuaikan dengan aturan, tidak mau melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan," ungkapnya.
(fln/ins)

9 hours ago
15


















