Bandung, CNN Indonesia --
Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Kedua pasangan suami istri tersebut resmi bercerai.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1) secara ecourt atau elektronik.
"Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, ia tidak dapat menjabarkannya lantaran persidangan dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 tahun 1989.
Soal hak asuh anak, Ikhwan menyebut bahwa keduanya bersepakat menyerahkan hak asuh Zahra ke ibunya.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," ujar dia.
Ikhwan menyebut pihaknya majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak bilamana ada yang hendak mengajukan banding.
"Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari," ujar dia.
Sementara pihak kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa mengatakan ia belum menerima putusan tersebut.
"Belum ada," katanya saat dihubungi.
Sama dengan Debi, kuasa hukum Ridwan Kamil Wenda Aluwi juga mengatakan hal yang senada, soal putusan perceraiannya kliennya tersebut.
"Belum menerima juga," katanya.
(csr/isn)

1 day ago
1
































