Asmara Pesinetron Pria Peras Pacar Sejenis Berujung Ancaman Penjara

8 hours ago 6
Jakarta -

Hubungan asmara pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie dengan pacar sesama jenis berujung ancaman penjara. Rayyan ditangkap polisi setelah memeras pacar sejenisnya.

Korban pria yang merupakan pasangan sejenisnya diperas hingga puluhan juta. Rayyan memerasnya dengan ancaman menyebarkan video porno keduanya.

Merasa ketakutan, korban kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih. Rayyan akhirnya ditangkap di indekosnya, Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025. Simak informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Kamis (3/7/202%5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman Sebar Video Porno

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan pemerasan yang dilakukan oleh Rayyan terjadi beberapa kali. Dia mengancam kekasihnya dengan video porno.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dan korban," kata Pengky kepada wartawan, Rabu (2/7).

Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.

"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," ujarnya.

Korban dan Pelaku Baru Pacaran 2 Bulan

Rayyan dan korban berkenalan melalui media sosial. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalin hubungan selama dua bulan.

"Informasinya, mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih 2 bulan. Iya, mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali, makanya ada video tersebut," ujarnya.

Asmara Pesinetron Pria Peras Pacar Sejenis Berujung Ancaman Penjara

Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom. Ilustrasi borgol (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

Dijerat Tersangka

Polisi menetapkan Rayyan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Rayyan ditahan di Polsek Cempaka Putih.

"Ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan Pasal 368 KUHP," kata Pengky.

Pengky mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pria MR. Dia menyebut tak tertutup kemungkinan pesinetron MR akan dijerat dengan sangkaan pasal selain pemerasan.


6 Video Porno di Ponsel

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie yang memeras pacar sesama jenisnya, IMT. Polisi menemukan 6 rekaman video porno di antara keduanya.

"Diamankan juga 2 unit handphone yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7).

Video tersebut diketahui digunakan Rayyan untuk memeras pacarnya. Rayyan disebut mengancam akan menyebarkan video porno itu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

"Memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," ujarnya.


Motif Pemerasan

Polisi mengungkap motif di balik tersangka Rayyan melakukan pemerasan terhadap korban karena rasa cemburunya lantaran korban punya hubungan asmara dengan pria lainnya.

"Belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," kata Firdaus.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial