CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2026 08:15 WIB
Ilustrasi. Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit saat sedang di luar kota dan membutuhkan pengobatan. Lantas, apakah BPJS boleh digunakan di luar faskes? (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Kesehatan pasti mendaftarkan lokasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai alamat tempat tinggalnya.
Sistem ini dirancang agar alur pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan teratur, serta mempermudah pencatatan rekam medis pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada kalanya peserta BPJS Kesehatan mengalami sakit saat sedang di luar kota atau di luar jangkauan faskesnya, tetapi membutuhkan pemeriksaan dan berobat.
Lalu, bagaimana jika peserta BPJS sedang berada di luar kota? Apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar faskesnya?
Apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar kota?
BPJS Kesehatan bisa dan boleh digunakan di seluruh wilayah Indonesia mana pun dan kapan pun.
Sebagai contoh, ketika seseorang berdomisili di Jakarta dan sedang berada di Bandung, BPJS Kesehatan tetap dapat dipakai di Bandung.
Peserta BPJS bisa mengunjungi FKTP atau puskesmas/klinik terdekat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, seandainya mesti mendapatkan pelayanan gawat darurat, peserta juga bisa langsung datang ke UGD rumah sakit terdekat.
Tak perlu ribet, peserta hanya cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk alias KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terpenting, agar tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan harus aktif.
Di luar itu, peserta bisa mengecek aplikasi mobile JKN guna mengetahui berbagai fitur, di antaranya lokasi faskes, kemudian cek klinik terdekat.
Dari informasi resmi BPJS Kesehatan, peserta bisa berobat di luar kota maksimal tiga kali kunjungan.
Syarat berobat menggunakan BPJS di luar kota
Supaya lebih jelas agar peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota, berikut ini beberapa syarat atau prosedur yang mesti diperhatikan, yakni:
- Status kepesertaan BPJS kesehatan mesti aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menunjukkan kartu BPJS Kesehatan ketika datang ke FKTP terdekat di luar kota domisili.
- Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Cara pindah faskes BPJS
Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan di luar kota maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan. Itu artinya, apabila peserta punya rencana menetap di luar kota cukup lama, disarankan agar mengubah lokasi FKTP.
Menilik akun YouTube BPJS Kesehatan, begini cara pindah faskes melalui aplikasi mobile JKN:
- Unduh terlebih dahulu Mobile JKN di smartphone
- Jika telah terunduh, buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama
- Tekan menu "Perubahan Data Peserta"
- Kemudian pilih peserta yang hendak diperbarui datanya
- Klik pada kolom "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Jika akan mengubah faskes satu keluarga sebagaimana tertera di data KK, beri tanda centang di kolom "Perubahan Satu Keluarga"
- Masukkan data provinsi, kota/kabupaten, lalu pilih faskes yang akan dipilih
- Tekan "Simpan"
- Apabila faskes yang dipilih telah lebih dari 5.000 peserta terdaftar, muncul notifikasi konfirmasi
- Tekan "Setuju" untuk tetap mengubah faskes
- Masukkan PIN, tekan "Verifikasi"
Setelah rampung, faskes bakal mulai efektif per tanggal 1 bulan berikutnya. Sekadar informasi, perubahan faskes hanya dapat dilakukan 3 bulan sekali.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kurang dari 3 bulan jika memenuhi kriteria seperti pindah domisili dan penugasan dinas.
Jadi, dari penjelasan ini, pertanyaan terkait apakah BPJS boleh digunakan berobat di luar kota? Jawabannya adalah bisa. Peserta BPJS cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS yang aktif.
(hdr/fef)

1 hour ago
1




























