Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peran masing-masing pelaku dari komplotan maling dua rumah kosong di Kebon Jeruk. Ada yang memiliki peran sebagai eksekutor hingga penjual barang hasil curian.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025) menjelaskan total ada tujuh tersangka yang merupakan komplotan maling spesialis rumah kosong di Kebon Jeruk. Para tersangka yakni W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P dan AA alias A.
Twedi menerangkan untuk tersangka M alias T, memiliki peran mengetuk pintu gerbang rumah untuk memastikan kosong tidaknya rumah yang menjadi target. Setelah itu, tersangka M menginformasikan kondisi rumah kepada tersangka SHS alias H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka SHS alias H tersebut mengambil kunci roda dan mencongkel gembok pagar tersebut dengan menggunakan kunci roda, setelah pagar rumah terbuka tersangka SHS alias H pergi ke mobil," ungkap Twedi.
Kemudian, tersangka M alias T bersama dengan tersangka W alias S turun dari mobil dengan membawa obeng untuk mencongkel pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka W alias S bersama tersangka M alias T dan tersangka P alias J masuk ke dalam rumah korban.
"(Para tersangka) naik ke lantai 2 dan menuju ke kamar korban," terangnya.
Di kamar korban ini, para tersangka menemukan brangkas. Brangkas tersebut pun langsung dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil.
Setelah mendapatkan brangkas tersebut, tersangka SHS alias H menghubungi tersangka S alias Z. SHS pun meminjam satu buah gerinda untuk membongkar brangkas tersebut di rumah tersangka S.
"Kemudian brangkas tersebut dibawa masuk ke dalam rumah tersangka S alias Z, kemudian para tersangka membuka brangkas dengan gerinda dan linggis besar," ujar Twedi.
Setelah brangkas tersebut berhasil dibongkar, tersangka S menerima upah sebesar Rp 5 juta. Brangkas tersebut selanjutnya dibuang ke tempat sampah.
Setelah itu, tersangka M alias T menghubungi tersangka PP alias P untuk menjual barang-barang hasil curian berupa logam mulia, perhiasan emas kalung, gelang, cincin dan jam mewah. Tersangka PP alias P pun akhirnya menjual barang-barang hasil curian tersebut ke daerah Blok M, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka PP alias P menghubungi tersangka AA alias A. Kemudian barang-barang hasil curian tersebut dibawa oleh tersangka AA alias A untuk dijual. Setelah beberapa jam kemudian, tersangka AA alias A datang membawa uang hasil menjual barang-barang hasil curian sebesar Rp 334 juta" kata dia.
Tersangka AA alias A pun diberikan upah oleh tersangka PP alis P sebesar Rp 1,5 juta. Uang sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 332,5 juta selanjutnya diserahkan kepada tersangka lainnya.
"Dan tersangka PP alias P diberi uang bagian hasil menjual barang-barang hasil curian sebesar Rp 3 juta," imbuhnya.
Aktivitas Rumah Kosong Diamati Para Pelaku
Twedi mengatakan para pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap dua rumah yang ingin dicurinya tersebut. Salah satu hal yang diamati yakni banyaknya paket menggantung di pagar rumah hingga mobil korban dalam kondisi tertutup cover.
Dia menjelaskan pengamatan ini pun dilakukan para tersangka dalam beberapa waktu. Sampai akhirnya, para pelaku meyakini rumah tersebut kosong karena tidak ada yang berubah dari paket menggantung di pagar hingga mobil tertutup cover.
Kasus pencurian dua rumah kosong ini terjadi pada Jumat (6/7). Komplotan pelaku yang berjumlah tujuh orang ini beraksi dalam waktu sehari.
Dia mengatakan dari dua rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, hingga kontak brangkas berisi mata uang asing. Jika ditotal, kata dia, barang hasil curian yang berhasil digasak para pelaku mencapai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini