CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 10:27 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin lima bank sejak awal tahun ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin lima bank sejak awal tahun ini. Penutupan dilakukan lantaran bank terkait tidak memenuhi ketentuan permodalan hingga masalah likuiditas.
Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari pengawasan OJK demi memperkuat industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.
Dari lima bank yang ditutup, tiga bank di antaranya adalah bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara, dua sisanya adalah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank pertama yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima.
Kedua, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025.
Langkah itu diambil karena gagal memenuhi standar kesehatan keuangan, seperti Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan masalah likuiditas.
Ketiga, PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan - Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Penutupan berdasarkan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Keempat, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025.
Penutupan dilakukan karena bank gagal memenuhi kewajiban penyelesaian masalah permodalan dan likuiditasnya.
Terakhir, wasit industri jasa keuangan itu menutup PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Oktober 2025 lalu.
Pencabutan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025.
"Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan," tulis OJK dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (20/10) lalu.
Berikut daftar bank yang ditutup OJK sejak awal 2025:
1. BPRS Gebu Prima
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
3. BPR Disky Surya Jaya
4. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
5. BPR Artha Kramat
(sfr)

3 hours ago
5



































