Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana divonis empat bulan penjara dan ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang usai dinyatakan bersalah atas kasus penipuan tagihan hotel.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (18/5), Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa Hellyana bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tidak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pindana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Marolop dalam persidangan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya diketahui, Hellyana dituntut 8 bulan penjara di pasal 378 KUHPidana JO pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kuasa hukum Wagub Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas, Senin.
Dalam fakta persidangan, ia juga menyoroti Pasal 492 dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.
"Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.
"Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi padangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," sambungnya.
Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel Kamis (25/9), terkait kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat ia menjabat anggota DPRD Babel 2023-2024.
Kasus ini dilaporkan eks manager salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL, pada Kamis (17/7).
Baca selengkapnya di sini...
(wis/tim/wis)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
2






























