Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya wacana program asuransi bagi hewan. Banyak yang menyebut program ini dengan istilah 'BPJS Hewan'. Rupanya, program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah layaknya mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI, Hasudungan Sidabalok, bilang sebutan 'BPJS' disematkan sebatas menjadi terminologi saja. Namun, skema sebenarnya dari program ini yakni berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan jika pemiliknya masuk dalam kategori kurang mampu.
"Sebenarnya kita kemarin itu meminjam terminologinya saja, tetapi ini cukup berbeda apabila dikatakan BPJS Hewan. Karena ini tidak ada iuran, tidak ada pembayaran dari masyarakat. Konsepnya itu sebenarnya, kalau ini jadi, kita memberikan potongan harga ataupun subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu apabila membawa hewannya berobat ke Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) yang milik pemerintah," urai Hasudungan kepada detikcom, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan di balik munculnya wacana ini, Hasudungan bilang, lantaran selama ini Pemprov DKI Jakarta antara lain hanya dapat memberikan pelayanan vaksinasi rabies gratis kepada seluruh hewan yang rentan rabies.
"Kemudian untuk sterilisasi kucing, baru bisa menjangkau sebanyak 21 ribu ekor untuk tahun 2025. Lalu, target di 2026 sebanyak 23 ribu ekor. Sementara, pelayanan kesehatan hewan yang lainnya itu masih berbayar apabila mereka membawa hewannya ke Puskeswan," ucap Hasudungan.
Hasudungan juga menyebut sumber dana untuk menjalankan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini karena wacana program subsidi tersebut bakal dilaksanakan di Puskeswan, yang berada di bawah naungan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"Ya (sumber dana dari APBD), itu Puskeswan dikelola oleh BLUD. Jadi, otomatis memang pembiayaan itu ditanggulangi oleh biaya dari BLUD tadi, dari APBD seperti itu. Sama seperti halnya ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), kalau Puskesmas juga ada warga kurang mampu, itu 'kan bayarnya juga tidak full, atau bagaimana, itu yang kita ambil. Jadi, mau tidak mau memang memakai subsidi dari APBD," ujar Hasudungan.
Namun, Hasudungan belum dapat merinci nominal spesifik anggaran yang akan digunakan dalam wacana program ini. Ia bilang, sejauh ini prosesnya masih wacana dan masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, wacana 'BPJS Hewan' dinilai belum menjadi prioritas. Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan skala prioritas pemerintah saat ini harusnya lebih mengarah kepada manusianya terlebih dahulu. Ia menegaskan, jika wacana program ini nantinya akan mengocek APBD, maka alangkah baiknya wacana ini ditunda.
"Ini 'kan terkait dengan bagaimana APBD-nya. Sekarang saya tanya, apakah Pemerintah DKI Jakarta sudah menjamin JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk pekerja informal miskin? Pekerja-pekerja yang ketika bekerja mendapatka risiko, apakah sudah ada? Belum ada. Ini yang selalu kita bilang, ayo dong, jaminkan dong. Pemda-pemda lain sudah menjaminkan," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2025).
"Kalau pemerintah daerah yang mengeluarkan biaya dan mengelolanya, saya tidak menolak total sekali. Tapi tolong prioritaskan manusia-manusia dulu. Ketika dia (pekerja) meninggal, ada santunan Rp 42 juta. Ketika kecelakaan kerja, biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Cuma Rp 16.800 per bulan per orang, masa tidak mampu, sih?" ucapnya lanjut.
Untuk diketahui, program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah layaknya mekanisme BPJS Kesehatan. Sebutan 'BPJS' disematkan sebatas menjadi terminologi saja. Namun, skema sebenarnya dari program ini yakni berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan jika pemiliknya masuk dalam kategori kurang mampu.
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (12/06/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(aks/aks)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini