Viral Petugas Disebut Patahkan Spion Sopir Truk, Ini Kata Dishub Tangerang

1 day ago 10

Jakarta -

Viral di media sosial cekcok antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, dan sopir truk hingga anggota Dishub disebut mematahkan spion truk. Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Dilansir Antara, Rabu (11/6/2025), dalam video yang beredar di X, terlihat keributan antara petugas Dishub dan seorang sopir truk. Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang.

Video viral ini dinarasikan bahwa anggota Dishub terlibat cekcok dan mematahkan kaca spion milik sopir truk pada saat razia kendaraan. Terekam juga percakapan antara sopir truk dan petugas Dishub ketika terjadinya keributan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, Pak, sudah sore kan, Pak. Waktu kerja sampe jam 3," ucap sopir dalam truk itu.

"Saya sudah baik-baik ya, minggir dulu," jawab petugas.

Lalu, dalam narasi media sosial itu dijelaskan bahwa sopir truk yang tidak mau memberikan surat menjadi korban perusakan spion oleh petugas.

Klarifikasi Dishub Kabupaten Tangerang

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan klarifikasi terkait keributan antara petugas dan seorang sopir truk saat penertiban kendaraan di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (10/6). Dia mengakui keributan anggotanya dengan sopir truk dengan cara memberhentikan paksa kendaraan tersebut.

"Iya, betul kemarin terjadi insiden itu, dan petugas menghentikan paksa dari kendaraan truk karena memang ada pelanggaran," kata Taufik.

Dia menjelaskan, perihal peristiwa anggota Dishub Tangerang yang menghentikan kendaraan truk secara paksa itu diawali atas penemuan pelanggaran jam operasional. Di mana, petugas saat itu melakukan pengawasan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, tepatnya di pertigaan lampu merah.

Petugas Dishub Kabupaten Tangerang lalu mencoba memberhentikan laju truk untuk hendak menanyakan maksud kelengkapan surat dan izin operasional kendaraan tersebut.

"Nah, karena saat itu truk keluar di jalan sekitar Bitung yang kemungkinan hendak pulang ke arah Legok, lalu di berhentikan petugas gabungan antara Dishub dan polisi," ucapnya.

Ketika proses penghentian dan pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan, namun oleh pengendara tidak direspons atau kooperatif malah memilih tancap gas dan hampir menabrak petugas.

Kendati demikian, secara spontan petugas pun langsung bertindak tegas dengan cara menghentikan kendaraan itu melalui penarikan kaca spion sehingga terjadi aksi cekcok mulut di antara kedua belah pihak.

"Kalau soal perusakan kaca spion seperti yang dinarasikan di media sosial (medsos) itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat kaca spion tidak sampai merusaknya. Dan itu untuk memberikan peringatan sebab pengendara ngeyel," ujarnya.

Taufik menyebutkan, saat kejadian itu, akhirnya sopir truk bersedia menghentikan kendaraan dan petugas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan izin kendaraan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Menurutnya, peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V. Pembatasan ini juga berlaku pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.

"Akhirnya petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam aturan operasional kendaraan truk tambang itu, dan sekarang permasalahannya sudah selesai," imbuhnya.

Simak juga video: Polisi Bakal Selidiki Pemotor yang Viral Tendang Spion Mobil di Puncak

(fas/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial