UU PPRT Disahkan, Jam Kerja hingga Upah PRT Kini Diatur Negara

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jam kerja hingga upah pekerja rumah tangga (PRT) mulai diatur setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan besaran upah pekerja rumah tangga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Soal upah nanti diatur oleh kedua belah pihak. Jadi ini mereka bukan termasuk upah minimum. Mereka akan bersepakat seperti apa (nanti besaran upahnya)," ujar Afriyansah dalam video YouTube CNN Indonesia berjudul "Janji Perlindungan dalam UU PPRT: Realita Atau Sekadar Wacana?", dikutip Kamis (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain upah, aturan turunan juga akan mengatur jam kerja pekerja rumah tangga. Ia menjelaskan jam kerja dibedakan antara pekerja penuh waktu yang tinggal di rumah pemberi kerja dan pekerja paruh waktu yang datang pagi lalu pulang sore.

Pengaturan ini ditujukan untuk mencegah praktik kerja berlebihan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga.

Ia menambahkan hal lain yang akan diatur termasuk waktu ibadah pekerja rumah tangga. Ketentuan ini diharapkan memberi kepastian bagi pekerja untuk menjalankan ibadah, meskipun pemberi kerja memiliki latar belakang agama berbeda.

[Gambas:Youtube]

Selain itu, aturan juga menetapkan batas usia minimal pekerja rumah tangga 18 tahun. Namun, bagi pekerja yang sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku, akan diberlakukan masa penyesuaian.

Ketentuan lain yang diatur adalah kewajiban pemberi kerja melaporkan pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah kepada RT/RW setempat. Data tersebut nantinya akan dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Majikan atau pemberi kerja itu wajib melaporkan sesuai dengan data sensus siapa yang berada di rumah itu untuk yang bekerja penuh waktu," ujar Afriansyah.

Berikut sejumlah poin penting dalam undang-undang ini:

1. Minimal usia 18 tahun

Calon pekerja rumah tanggan harus berusia minimal 18 tahun saat direktrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya yakni, memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan sehat.

Syarat perekrutan diatur dalam Pasal 5 tentang persyaratan calon PRT yang berbunyi:

Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a). berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b). memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c). memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

2. Perekrutan

Perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 7 menyebutkan, perekrutan tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Lewat perekrutan P3RT, PRT berhak menerima perjanjian kerja sama penempatan yang isinya meliputi: identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup atau tugas pekerjaan, jaminan upah, hingga jaminan penempatan.

3. Hak jaminan sosial & kesehatan

Ketentuan soal jaminan sosial hingga kesehatan tertuang dalam Pasal 15 Bab V tentang Hak dan Kewajiban PRT. Di dalamnya menyebutkan 14 hak yang didapat PRT.

Beberapa di antaranya mulai dari bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat.

Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 menyebutkan, jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan. Sementara, jika PRT tak termasuk penerima, bantuan iuran ditanggung pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT dalam pasal yang sama sepenuhnya ditanggung pemberi kerja. Pasal tersebut akan tetap tak mengatur lebih lanjut soal besaran hak jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," demikian ayat 4 Pasal 16.

4. Pelatihan vokasi PRT

Bab VI RUU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait. Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

"Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan".

Bagi calon PRT, biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

"Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT," demikian bunyi Pasal 24.

5. Ketentuan P3RT

P3RT merupakan Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga yang wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen apapun milik PRT.

Selain itu, P3RT juga dilarang untuk menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga yang bukan milik perorangan; P3RT dilarang memaksa PRT terikat perjanjian penempatan setelah masa penempatan berakhir.

Sanksi atas larangan itu mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin.

6. Skema penyelesaian perselisihan

UU PPRT juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat.

Namun, jika tak bisa melalui musyawarah mufakat, penyelesaian perselisihan bisa melakukan RT RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

"Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima; Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan," bunyi Pasal 32 ayat 3 dan 4.

(dhz/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial