TIM | CNN Indonesia
Rabu, 17 Sep 2025 19:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
PT Jasa Raharja (Persero) berpartisipasi dalam Survei TKP usai kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Jajaran pimpinan Jasa Raharja Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Kepala Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, ikut serta dalam survei tersebut.
Survei ini juga diikuti oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember ini diduga dipicu rem blong, menewaskan 8 orang dan melukai puluhan lainnya.
Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja berperan tidak hanya pada pemberian jaminan dan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Lebih dari itu, Jasa Raharja juga mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan lebih efektif.
"Kami percaya keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan," ujar Dewi.
Kunjungan Korban dan Penyerahan Santunan Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan P A G terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban. Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan ambulans.
(asa)