Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025. Melalui aturan ini, sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihapus.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, mengatakan penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sehingga ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa untuk para PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," kata Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS ini dilakukan karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS Kementerian-Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini. Di mana sebelumnya satuan biaya ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 berlangsung.
"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan" jelasnya.
Penhapusan Uang Harian Rapat PNS di Luar Kantor
Selain uang pulsa, melalui PMK tersebut Kemenkeu juga menghapus biaya 'uang saku' para PNS untuk rapat di luar kantor pada 2026 mendatang. Khususnya satuan biaya uang harian rapat seharian penuh namun tidak perlu menginap.
Lisbon menjelaskan uang saku yang diberikan kepada para PNS saat rapat di luar kantor secara umum terbagi dalam dua komponen. Pertama biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, dan biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.
Lebih lanjut ia menjelaskan besaran uang saku rapat di luar kantor PNS diberikan berdasarkan durasi rapatnya. Yakni rapat setengah hari atau halfday, rapat sehari penuh atau fullday, hingga sehari penuh dan perlu untuk menginap atau fullboard.
Dalam hal ini, Lisbon menyebut uang saku rapat di luar kantor para PNS yang akan dihapus mulai tahun depan adalah satuan biaya uang harian untuk rapat seharian penuh tanpa perlu menginap atau fullday. Sementara untuk uang harian untuk rapat setengah hari di luar kantor sudah dihapus Kemenkeu sejak awal 2025 ini.
Artinya, jika dulu PNS rapat di luar kantor akan mendapatkan dua uang saku berupa uang paket rapat dan uang harian rapat, pada 2026 nanti para abdi negara hanya akan mendapatkan satu komponen saja yakni uang paket rapat. Terkecuali jika rapat tersebut dilakukan selama seharian penuh dan perlu untuk menginap alias fullboard.
"Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang halfday, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang fullday pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp 130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard," paparnya.
Lisbon mengatakan penghapusan satuan biaya uang harian ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga untuk kegiatan rapat di luar kantor halfday dan fullday, para PNS hanya mendapatkan biaya paket rapat.
"Dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang," ucap Lisbon.
"Jadi kalau yang tidak menginap, yang fullday dan halfday, itu yang boleh dikeluarkan oleh pemerintah hanya untuk biaya rapatnya saja minus uang harian, uang saku. Jadi itu bisa menghemat cukup banyak biaya untuk rapatnya," jelasnya lagi.
Selain penghapusan salah satu komponen uang saku yang diberikan kepada PNS, Lisbon menyebut pemberian biaya rapat di luar kantor ini juga semakin diperketat. Sehingga para abdi negara tidak bisa lagi secara sembarangan mengadakan rapat di luar kantor.
"Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor," terangnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(igo/fdl)