Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa meyakini makelar kasus di MA ini bermufakat jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Selain dituntut 20 tahun bui, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Jaksa menyakini Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyebut Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.
Duit Hampir Rp 1 T di Rumah Zarof
Temuan duit hampir Rp 1 triliun di rumah mewah Zarof Ricar saat digeledah Kejaksaan Agung. (Dok Kejaksaan Agung).
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, (20/5). Mulanya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta penjelasan dari Jampidsus terkait perkara lain di kasus Zarof Ricar.
Sudding mengaku tidak ingin pengusutan kasus Zarof Ricar hanya berhenti di kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Febrie menjawab pihaknya meminta waktu untuk melakukan pelacakan.
"Pasti ada keputusan, tapi tolong beri waktu kami karena semua perkara ini tidak semua sama, ada yang bisa singkat, cepat, kita lakukan. Kejar CCTV, kejar apa, cepat kita bisa buka," kata Febrie.
"Tetapi ketika dia (Zarof Ricar) bicara saya dari tahun 2012 kita butuh waktu untuk men-tracing ini, tracing ini dari alat bukti lain, selain dari secarik kertas memang kita akui ada tulisannya," imbuhnya.
Febrie mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof. Menurutnya, penyidik tengah memeriksa keluarga dari Zarof Ricar agar membuat kasus menjadi terang benderang.
"Kami jamin yang menjadi keinginan komisi tiga menjadi keinginan kami juga untuk bagaimana membersihkan dan menuntaskan," ujar Febrie.
Febrie lalu menceritakan momen saat penyidik Kejagung menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediaman Zarof Ricar. Febrie mengungkap anak buahnya hampir pingsan melihat uang nyaris Rp 1 triliun tersebut.
"Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu. Jadi percayalah, Pak Sudding, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut," kata Febrie.
(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini