Trump Mau Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani-Elon Musk, Mungkinkah?

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan mencabut kewarganegaraan kandidat wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, dan taipan teknologi, Elon Musk.

Ancaman terhadap Mamdani disampaikan Trump usai politikus sosialis itu menolak bekerja sama dengan operasi deportasi yang dijalankan oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk Musk, Trump menyebut bahwa tanpa subsidi pemerintah, sang miliarder harus "menutup usahanya dan pulang ke Afrika Selatan."

Apakah secara hukum pemerintahan Donald Trump bisa mencabut kewarganegaraan Zohran Mamdani dan Elon Musk?

Status Kewarganegaraan Mamdani dan Musk

Zohran Mamdani, 33 tahun, lahir di Kampala, Uganda, dari orang tua keturunan India.

Ia pindah ke New York saat berusia tujuh tahun dan resmi menjadi warga negara AS pada 2018 melalui proses naturalisasi.

Sementara Elon Musk lahir di Pretoria, Afrika Selatan, pada 1971 dari ibu berkewarganegaraan Kanada dan ayah warga negara Afrika Selatan.

Ia pindah ke Kanada pada usia 17 tahun dan kemudian ke AS pada 1992 untuk kuliah di University of Pennsylvania.

Musk menjadi warga negara AS pada 2002. Ia sempat dituding memulai karier di AS tanpa izin kerja yang sah.

Namun, ia membantah laporan tersebut dan menyebut dirinya saat itu memegang visa J-1 yang kemudian beralih menjadi H-1B, visa kerja untuk tenaga ahli asing.

Serangan terhadap Mamdani

Anggota DPR dari Partai Republik, Andy Ogles, secara resmi mengirim surat ke Jaksa Agung Pam Bondi pada 26 Juni lalu.

Dalam suratnya, ia meminta agar Departemen Kehakiman AS menyelidiki apakah Mamdani layak dikenai proses denaturalisasi, yaitu pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang memperoleh status tersebut secara tidak sah.

Ogles menuduh Mamdani "menyembunyikan dukungan terhadap terorisme".

Disaat mengajukan naturalisasi, ia merujuk pada pernyataan publik Mamdani yang menyatakan dukungan terhadap lima tokoh dari LSM Holy Land Foundation.

Lima tokoh tersebut pernah dihukum atas tuduhan mendanai Hamas, organisasi yang dikategorikan sebagai kelompok teroris oleh AS.

Mamdani juga pernah dituduh tidak mengecam seruan "globalize the intifada" dan berjanji untuk mencegah ICE melakukan deportasi di New York.

Trump menanggapi aksi Mamdani itu dalam sebuah konferensi pers, "Jika dia mencegah ICE menegakkan hukum, maka kami akan menangkapnya."

Mamdani merespons lewat akun X miliknya.

"Presiden AS baru saja mengancam akan menangkap saya, mencabut kewarganegaraan saya, menahan saya di kamp, dan mendeportasi saya. Bukan karena saya melanggar hukum, tapi karena saya menolak membiarkan ICE meneror kota ini," tulis Mamdani.

Bersambung ke halaman berikutnya...


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial