Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 19:22 WIB

Menteri Perdagangan Thomas Lembong memakan gula rafinasi di persidangan untuk membuktikan pernyataan jaksa. Ia didakwa merugikan negara Rp515 miliar. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong menyempatkan diri untuk makan gula rafinasi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.

Hal itu dilakukan Tom untuk membuktikan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan gula rafinasi berbahaya apabila dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," tutur Tom di hadapan majelis hakim.

"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," sambung Tom sambil memakan gula rafinasi tersebut.

"Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," kata Tom lagi.

Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Tom mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa yang langsung ia tandatangani. Namun, dia menjelaskan persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula yang menipis.

"Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?" tanya jaksa lagi.

"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden [Joko Widodo]," kata Tom.

Tom didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial