Foto
Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 16:57 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.
Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (kanan), ibunda Robert Tannur Meirizka Widjaja (tengah) dan pengacara Lisa Rachmat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, hukuman terberat dalam kasus ini.
Pengacara Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat Zarof Ricar.
Meirizka Widjaja, ibunda Robert Tannur, divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam skema suap yang sama.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.