Tok! Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

6 hours ago 2

Foto

Ari Saputra - detikNews

Rabu, 18 Jun 2025 16:57 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (kanan), ibunda Robert Tannur Meirizka Widjaja (tengah) dan pengacara Lisa Rachmat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, hukuman terberat dalam kasus ini.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

Pengacara Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat Zarof Ricar.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.

Meirizka Widjaja, ibunda Robert Tannur, divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam skema suap yang sama.

adhyaksa-2025 Awards

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hoegeng Awards

Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial