CNN Indonesia
Rabu, 09 Jul 2025 11:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tidak ada lagi perdebatan soal keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Meski begitu, ia memastikan pihaknya tetap menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Yakup meminta setelah gelar perkara khusus rampung, tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
"Inikan gelar perkara khusus atas permintaan mereka sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, klir dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (9/7).
"Kami komitmen apapun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami pihak sana sebagai WNI taat hukum, yang semua prosesnya harus sesuai koridor hukum juga harus mentaati gelar perkara nanti," imbuhnya.
Bareskrim Polri hari ini melakukan gelar perkara khusus di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus akan dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
(tfq/gil)