TII: Usulan Usia Pensiun 70 Tahun Bikin Promosi ASN Muda Terhambat

6 days ago 18

Jakarta -

Transparency International Indonesia (TII) memiliki pandangan atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. TII menilai, apabila usulan itu dikabulkan, dikhawatirkan ASN muda tidak bisa berkembang.

"TII menilai usulan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 65-70 tahun lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi untuk mempertahankan posisi, ketimbang kebutuhan objektif untuk memperbaiki layanan publik. Di tengah semangat reformasi birokrasi yang mendorong sistem merit, agilitas dan regenerasi, kebijakan ini justru memperkuat status quo dan menutup ruang bagi talenta baru yang lebih adaptif dan progresif," ujar Manajer Program untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi dan Partisipasi TII, Alvin Nicola kepada detikcom, Senin (26/5/2025).

Menurut Alvin, peluang ASN muda untuk promosi akan susah. Dia menilai usulan itu bisa menciptakan suatu masalah baru terkait jenjang karier ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika pejabat struktural bertahan lebih lama, peluang promosi ASN muda tersumbat, menciptakan bottleneck dalam jenjang karier yang merusak keadilan dan mobilitas dalam sistem birokrasi," katanya.

Alvin mengatakan Korpri patut dimintai pertanggungjawaban mengenai usulan ini. Dia mengatakan tidak ada urgensi pemerintah untuk memperpanjang masa pensiun ASN.

"Selain menimbulkan stagnasi struktural, usulan ini juga patut dipertanyakan dari segi akuntabilitas. Tidak ada evaluasi publik yang transparan tentang urgensi memperpanjang masa jabatan, sementara risiko politisasi jabatan dan perlindungan bagi pejabat yang tidak kompeten tetap tinggi," ucapnya.

"Jika kebijakan ini diloloskan tanpa dasar kebutuhan institusional yang jelas dan partisipasi publik yang bermakna, maka yang diuntungkan hanyalah kelompok kecil yang ingin memperpanjang pengaruh kekuasaan di birokrasi-bukan masyarakat luas yang membutuhkan layanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berkualitas," sambungnya.

Batas Usia Pensiun Diusulkan Bertambah

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dikutip detikFinance, Kamis (22/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan usulannya menambah usia pensiun untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Lalu, pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun, lalu untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya ditetapkan di usia 70 tahun.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial