Jakarta -
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, didakwa merugikan negara dalam kasus dugaan investasi fiktif. Kosasih didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Sidang dakwaan Kosasih digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (Foto: Ari Saputra/detikcom)
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Perkaya Diri Rp 34 M
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea. Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.
Kosasih menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah mobil. Salah satunya yakni Honda CRV senilai Rp 503,7 juta atas nama anak Kosasih, Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih.
Selain itu, Kosasih juga membeli sejumlah apartemen bernilai miliaran rupiah. Total ada 11 apartemen.
"Rinciannya pembelian 4 unit apartemen di Project The Smith Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, pembelian 4 unit Sky House Alam Sutra Rp 5,07 miliar, 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar," kata jaksa.
"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan Kosasih juga menyimpan uang itu di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat. Kosasih juga menyimpannya dalam safe deposit box (SDB) dan apartmen yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini