Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyikapi usulan pakar hukum pidana Chairul Huda yang menyebut penyelidikan baiknya tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mantan Wakapolri ini memandang penyelidikan di KUHAP masih sangat penting.
"Kalau saya sebagai mantan anggota Polri, ya memang penyelidikan itu masih dirasakan penting. Cuma, batasan-batasan tentang penyelidikan dan penyidikan itu yang harus betul-betul ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan," kata Adang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Adang mengatakan penyelidikan masih penting untuk masuk RKUHAP. Yang utama, kata dia, jangan sampai esensi penyelidikan justru masuk ke ranah penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh nggak, di acara dong. Tetap harus di acara. Dengan catatan tadi, esensinya bahwa penyelidikan juga harus, jangan terus merambah menjadi suatu penyidikan gitu," kata Adang.
"Jadi ya harus ada masalah-masalah penyelidikan itu kan lebih bersifat teknis. Sedangkan kalau sudah masuk ke penyidikan itu sudah menyangkut masalah hak asasi orang, orang, bukti, dan sebagainya," tambahnya.
Pakar Hukum Usul Penyelidikan Tak Diatur di RKUHAP
Sebelumnya, pakar hukum pidana yang juga akademisi, Dr Chairul Huda, mengusulkan supaya penyelidikan tak masuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut penyelidikan biarlah diatur dalam institusi masing-masing supaya cara kerja yang dihasilkan lebih luwes.
Hal itu disampaikan Chairul Huda dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP. Ia menilai penyelidikan sangat teknis maka tak efektif diatur dalam KUHAP.
"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," kata Chairul Huda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan pada saat penyelidikan berita acara keterangan, interogasi hingga wawancara dilakukan. Namun, kata dia, pada saat penyidikan hal itu diulangi lagi hanya saja berkas acaranya yang berbeda.
"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita cara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," ujar Huda.
Ia menilai penyelidikan di sini terlalu birokratis di mana penyelidik mesti mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Padahal, lanjutnya, mestinya penyelidik yang mendatangi secara langsung.
"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup," tambahnya.
Ia mengusulkan penyelidikan masuk ke aturan masing-masing institusi, misalnya dalam peraturan kepolisian (Perpol). Ia menyebut penyelidikan akan lebih luwes jika tidak diatur dalam KUHAP.
"Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ujar Huda.
"Jadi biarlah diatur dalam Perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," sambungnya.
Ia lantas menyoroti KPK dan Kejaksaan yang kerap kali menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Huda mengusulkan penyelidikan diatur di luar KUHAP.
"Yang ketiga alasannya pimpinan, KPK dan kejaksaan itu kerap kali menetapkan tersangka orang berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau diperhatikan sampai sekarang KPK menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka sehingga kerap kali kalah di pra peradilan," imbuhnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini