Jakarta, CNN Indonesia --
Peralihan kepemilikan kendaraan motor melalui hibah merupakan hal yang lazim, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Namun, belum banyak yang mengetahui tentang informasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan hasil hibah.
Secara umum, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Selama terjadi perpindahan hak milik, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, ada ketentuan BBNKB terbaru yang ditetapkan pada 5 Januari 2025 lalu, khususnya untuk kendaraan hibah. Kebijakan itu menyatakan, kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, dalam kondisi kendaraan hasil hibah merupakan penyerahan kedua (second/bekas) dan seterusnya, maka mendapatkan pembebasan BBNKB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi, khususnya bagi penerima hibah kendaraan yang tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.
Adapun pembebasan BBNKB atas kendaraan hibah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama;
sebagai penyesuaian terhadap ketentuan objek BBNKB di Provinsi DKI Jakarta; serta menghindari potensi beban pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru.
Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diposisikan sebagai obyek yang dibebaskan dari bea balik nama, sepanjang bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.
Di sisi lain, meski dibebaskan dari BBNKB, Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa proses balik nama tetap menjadi kewajiban.
Sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan, termasuk identitas pemberi dan penerima hibah, STNK dan BPKB kendaraan, surat pernyataan hibah atau akta hibah, hingga cek fisik kendaraan, serta pengurusan administrasi balik nama di kantor Samsat.
Nantinya, pada tahap perhitungan biaya, BBNKB tidak akan muncul sebagai komponen pembayaran, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama.
Namun, jika ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak tetap harus melunasinya sebelum balik nama dapat diproses.
Bapenda DKI mengingatkan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas.
Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Fasilitas ini berlaku mulai 10 November-31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut.
Melalui beragam kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmen menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan warga Jakarta agar tertib administrasi tanpa dikenakan beban tambahan.
(rea/rir)

2 hours ago
2































